Lewati ke konten utama

BAPETEN selaku Badan yang mengawasi keselamatan dan keamanan pemanfaatan sumber radioaktif telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumbre Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang mewajibkan seluruh pengguna sumber radiokatif atau pemanfaat sumber radioaktif memiliki Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR).

Petugas Keamanan Sumber Radioaktif adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan bertugas untuk memastikan keamanan sumber radioaktif yang dimiliki dan memastikan seluruh prosedur terkait keamanan sumber radioaktif dipatuhi dan dijalankan, serta bertanggungjawab untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu jika terjadi perpindahan sumber radioaktif agar tidak digunakan untuk tujuan yang menyimpang.

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan aplikasi teknik-teknik keamanan sumber radioaktif, Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN menyelenggarakan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif.

Skill Level: Beginner
Skill Level: Beginner

loader image